Polres Kukar Amankan 77,37 Gram Sabu Dari Dalam Laci Tribun Lapangan Bola di Kota Bangun

img

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kukar. (Doc. Satresnarkoba Polres Kukar)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Laci meja di tribun Lapangan Sepak Bola Sebangkat, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ternyata bukan hanya menyimpan perlengkapan olahraga. Dari ruang penyimpanan sederhana itu, Satresnarkoba Polres Kukar menemukan 77,37 gram sabu yang diduga siap diedarkan.

 

Penemuan tersebut sekaligus mengungkap praktik peredaran narkotika dan berujung pada penangkapan seorang pria berinisial MR (28).

 

Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Aulia Hadi Rahman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya pada Kamis (23/7/2026).

 

Informasi itu menyebutkan kawasan Kota Bangun Ulu kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

 

"Informasi yang kami terima tidak langsung kami tindak dengan penangkapan. Tim terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk memastikan identitas maupun aktivitas yang bersangkutan sehingga tindakan yang dilakukan benar-benar tepat sasaran," ujarnya saat di konfirmasi pada Sabtu (1/7/2026).

 

Setelah memastikan keberadaan MR, tim bergerak menuju lokasi yang menjadi target operasi.

 

Pria berusia 28 tahun itu diamankan saat berada di sekitar tribun Lapangan Sepak Bola Sebangkat pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 19.30 Wita.

 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi hanya menemukan satu unit telepon genggam milik tersangka.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, MR kemudian mengakui masih menyimpan sabu di dalam laci meja tribun lapangan sepak bola.

 

Polisi lalu mendatangi lokasi yang ditunjukkan tersangka dan menemukan satu bungkus plastik berwarna hijau.

 

Saat dibuka, bungkusan tersebut berisi plastik kresek hitam putih yang di dalamnya terdapat satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dan dililit lakban.

 

Selain sabu seberat bruto 77,37 gram, Polisi turut menyita satu lembar plastik kresek hitam putih, satu lembar plastik hijau, satu lembar plastik klip bening, satu lembar lakban bening, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

 

"Barang bukti yang berhasil kami sita memiliki berat bruto 77,37 gram. Seluruhnya sudah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial S.

 

Ia juga mengaku telah dua kali mengambil barang haram itu untuk diedarkan di wilayah Kukar.

 

"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang bukti serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Kami berkomitmen tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kukar," tegasnya.

 

Saat ini MR (28) beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Kriz)